By: Admin 10-08-2022
Sejarah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mengalami beberapa kali perubahan, pada awalnya pemadam kebakaran merupakan salah satu bidang pada Perangkat Daerah di Kota Bekasi, kemudian berubah menjadi Kantor Pemadam Kebakaran. Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, maka organisasi Pemadam Kebakaran yang tadinya Kantor Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Terhitung Januari 2017 Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi berubah struktur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi. Landasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. Hal ini menandakan satu antisipasi positif Pemerintah Kota Bekasi dalam menjawab tantangan ke depan dimana Kota Bekasi dengan sungguh-sungguh ingin menyediakan sebuah pelayanan prima bagi warga kotanya, khususnya dibidang layanan keselamatan terhadap bahaya kebakaran yang meliputi Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Bencana Lainnya. Salah satu pengembangan mutu layanan yang telah dilakukan melalui studi mengenai Konsep Wilayah Kebakaran (WMK) dan penentuan lokasi Pos Pemadam (fire station). Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara mendistribusikan pusat–pusat layanan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, tersebar lebih merata menjangkau wilayah cakupan kerja Dinas Pemadam Kebakaran ke dalam satuan satuan wilayah imajiner (konseptual) yang lebih kecil yang disebut WMK, dimana batas – batas wilayah WMK ini ditentukan berdasarkan kebutuhan pasokan air untuk memadamkan kebakaran. Dengan kata lain, WMK adalah sebuah wilayah imajiner yang membagi – bagi sebuah wilayah perkotaan/daerah dengan karakteristik besarnya kebutuhan pasokan air pemadam yang sama. Selanjutnya, WMK tersebut akan dilayani oleh pos–pos kebakaran yang mampu menghantarkan rantai pasokan air sesuai tingkat resiko WMK-nya ke bangunan yang terbakar untuk memadamkan. Untuk dapat menghantarkan air dalam jumlah yang tepat, dalam waktu yang singkat, dan secara efisien (dengan biaya efektif) diperlukan pendistribusian pos – pos pemadam kebakaran yang dapat mengcover seluruh wilayah dalam waktu respon yang telah ditentukan (maksimum 15 menit). Dengan demikian satu WMK dilayani satu pos atau lebih dari satu pos.

Perkembangan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang bermula dari sebuah SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) yang sebelumnya merupakan kantor yang berada langsung dibawah DISBANGKIM ( Dinas Bangunan dan Permukiman ), Dari Kantor Menjadi Dinas Pemadam Kebakaran, Kota Bekasi yang kemudian banyak dibangun perumahan oleh Perum Perumnas maupun Pengembang lainnya sehingga meningkatkan arus perdagangan dan jasa serta transportasi yang memerlukan peningkatan pelayanan publik. Kota Bekasi berubah Struktur berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor : 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang semula Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang terdiri dari 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris Dinas, 3 Kasubag, 4 Kepala Bidang, dan 12 Kepala Seksi. Adanya berbagai perguruan tinggi di kota Bekasi disamping perkembangan di sektor ekonomi, perdagangan dan jasa serta industri meningkatkan arus urbanisasi ke kota ini yang membawa dampak peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi berada di Jl. Komodo Raya No. 1 Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pertumbuhan ekonomi kota Bekasi dipengaruhi oleh 2 (dua) lapang usaha yang dominan yaitu industri pengolahan dan perdagangan. Hal ini membawa kota Bekasi mejadi daerah memiliki banyak industri berskala besar, menengah dan kecil, sentra-sentra perdagangan yang bertaraf modern dan tradisional serta kawasan industri perdagangan. Kondisi ini disamping memberikan dampak positif namun juga menimbulkan dampak negatif yakni terciptanya kawasan-kawasan yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban, serta meningkatnya resiko bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan dampak kerugian cukup besar bagi masyarakat, dunia usaha bahkan pendapatan daerah dari segi perekonomian dan sosial. Mengantisipasi peningkatan bahaya kebakaran ini diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran baik dari segi pengaturan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia dan peralatan termasuk infrastruktur pendukungnya yang berbasis pada potensi bahaya baik kebakaran maupun bencana lainnya.

Sumber : Admin
Tags :