Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
- penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
- pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan tata usaha;
- penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
- pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas;
- pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;
- penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
b. penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan
Dinas;
c. penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program
dan kegiatan Dinas;
d. penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan
program dan kegiatan Dinas;
e. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
- pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
- pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
- perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
- penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
- memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
- menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
- merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
- merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan serta sarana dan prasarana;
- menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pencegahan, pemadaman dan penyelematan, pengawasan dan pengendalian serta sarana dan prasarana;
- menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
- menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan; 7
- memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
- menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah terkait/koordinasi monitoring evaluasi;
- menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
- menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
- menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
- mengidentifikasi permasalahan bidang pencegahan, pemadaman, penyelematan serta sarana dan prasarana berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran yang meliputi pelaksanaan di bidang pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, serta sarana dan prasarana;
- melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang pencegahan, pemadaman dan penyelematan serta sarana dan prasarana sesuai kebijakan Wali Kota
- mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; s. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
- melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
- melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau
dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas
dan wewenang jabatannya.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
- pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
- pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
- perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
- penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.
SUMBER : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#
Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- pelaksanaan inventarisasi, pengadaan serta pemeliharaan Sarana Prasarana pemadam kebakaran;
- pelaksanaan pelatihan pengenalan Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, perencanaan, penyusunan,pengadaan, serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pelatihan pengenalan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem Sarana dan prasarana teknis pemadam kebakaran;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Sumber : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#
Bidang Pencegahan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Bidang Pencegahan;
- pelaksanaan program kerja, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pencegahan;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standard teknis upaya pencegahan kebakaran;
- pelayanan teknis pencegahan kebakaran terhadap Perangkat Daerah/UKPD, instansi Pemerintah/swasta dan masyarakat;
- penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyidikan dan penindakan pelanggaran kebakaran;
- pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi rekomendasi proteksi kebakaran;
- pengawasan terhadap penerapan persyaratan keselamatan kebakaran bangunan gedung pada masa konstruksi;
- pengawasan terhadap penerapan persyaratan keselamatan kebakaran pergudangan, dan penggunaan bahan berbahaya;
- pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran bangunan gedung;
- pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran pergudangan dan penggunaan bahan berbahaya;
- pemberian saran, bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran bangunan gedung, pergudangan dan penggunaan bahan berbahaya;
- pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat lingkungan terhadap bahaya kebakaran;
- Penyusunan bahan sosialisasi upaya penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran dan penyelamatan;
- perumusan dan pelaksanaan pendataan komunitas pemadam kebakaran;
- perumusan pendataan, petunjuk teknis dan materi dalam pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Sumber : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#
Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan pengendalian operasi pemadaman;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengendalian, perumusan dan analisa serta koordinasi dalam pelaksanaan komunikasi dan investigasi kebakaran;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan perencanaan operasi pemadam;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Sumber : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#
Bidang Penyelamatan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
- perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan pengendalian operasional penyelamatan;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan perencanaan operasi penyelamatan;
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengendalian, perumusan dan analisa serta koordinasi dalam pelaksanaan komunikasi dan investigasi penyelamatan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.