Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi    :

  1. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  2. pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
  3. pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
  4. penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Dinas;
  5. penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Dinas;
  6. pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Dinas;
  7. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi   : 

  1. penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan pelayanan tata usaha;
  3. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Dinas;
  4. pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas;
  5. pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Dinas;
  6. penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Dinas;
  7. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan; b. penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas; c. penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Dinas; d. penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Dinas; e. penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
  2. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
  3. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
  4. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
  5. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
  6. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
  7. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
  8. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.

Kepala Dinas mempunyai uraian tugas : 

  1. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas;
  2. menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Wali Kota;
  3. merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Wali Kota di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
  4. merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan serta sarana dan prasarana;
  5. menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standard Operating Procedure (SOP) di bidang pencegahan, pemadaman dan penyelematan, pengawasan dan pengendalian serta sarana dan prasarana;
  6. menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Dinas;
  7. menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  8. menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan; 7
  9. memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal;
  10. menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah terkait/koordinasi monitoring evaluasi;
  11. menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan kepada Perangkat Daerah terkait;
  12. menandatangani Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  13. menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Wali Kota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah di Daerah;
  14. menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkahlangkah inovasi kepada Wali Kota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas;
  15. mengidentifikasi permasalahan bidang pencegahan, pemadaman, penyelematan serta sarana dan prasarana berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
  16. mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan penanganan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran yang meliputi pelaksanaan di bidang pencegahan, pemadaman dan penyelamatan, serta sarana dan prasarana;
  17. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bidang pencegahan, pemadaman dan penyelematan serta sarana dan prasarana sesuai kebijakan Wali Kota
  18. mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; s. membina pengembangan karier bagi staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi;
  19. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  20. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Wali Kota sesuai pedoman yang ditetapkan;
  22. melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan Perangkat Daerah, secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  23. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
  2. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
  3. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
  4. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
  5. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
  6. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
  7. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
  8. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas. 

SUMBER : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#


Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan inventarisasi, pengadaan serta pemeliharaan Sarana Prasarana pemadam kebakaran;
  4. pelaksanaan pelatihan pengenalan Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, perencanaan, penyusunan,pengadaan, serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelatihan pengenalan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  7. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem Sarana dan prasarana teknis pemadam kebakaran;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
  10. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas. 

Sumber : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#

Bidang Pencegahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Bidang Pencegahan;
  2. pelaksanaan program kerja, rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pencegahan;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standard teknis upaya pencegahan kebakaran;
  4. pelayanan teknis pencegahan kebakaran terhadap Perangkat Daerah/UKPD, instansi Pemerintah/swasta dan masyarakat;
  5. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan penyidikan dan penindakan pelanggaran kebakaran;
  6. pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi rekomendasi proteksi kebakaran;
  7. pengawasan terhadap penerapan persyaratan keselamatan kebakaran bangunan gedung pada masa konstruksi;
  8. pengawasan terhadap penerapan persyaratan keselamatan kebakaran pergudangan, dan penggunaan bahan berbahaya;
  9. pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran bangunan gedung;
  10. pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan kebakaran pergudangan dan penggunaan bahan berbahaya;
  11. pemberian saran, bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran bangunan gedung, pergudangan dan penggunaan bahan berbahaya;
  12. pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat lingkungan terhadap bahaya kebakaran;
  13. Penyusunan bahan sosialisasi upaya penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran dan penyelamatan;
  14. perumusan dan pelaksanaan pendataan komunitas pemadam kebakaran;
  15. perumusan pendataan, petunjuk teknis dan materi dalam pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan;
  16. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  17. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
  18. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Sumber :  https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#

Bidang Pemadaman mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
  3. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan pengendalian operasi pemadaman;
  4. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengendalian, perumusan dan analisa serta koordinasi dalam pelaksanaan komunikasi dan investigasi kebakaran;
  5. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan perencanaan operasi pemadam;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
  8. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

Sumber : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=2394#

Bidang Penyelamatan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
  2. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
  3. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan pengendalian operasional penyelamatan;
  4. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, analisa, evaluasi, sinkronisasi, penyuluhan, sosialisasi dan penyediaan dalam pelaksanaan perencanaan operasi penyelamatan;
  5. perumusan bahan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengendalian, perumusan dan analisa serta koordinasi dalam pelaksanaan komunikasi dan investigasi penyelamatan;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  9. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.